- Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksnakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang transmigrasi dan tenaga kerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada (1) Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Pelaksanaan administrasi di bindang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kelembagaan dan pengawasan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.