Tugas dan Fungsi

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksnakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang transmigrasi dan tenaga kerja.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada (1) Dinas menyelenggarakan fungsi :
    • Perumusan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
    • Pelaksanaan kebijakan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
    • Pelaksanaan administrasi di bindang transmigrasi dan tenaga kerja;
    • Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang transmigrasi dan tenaga kerja;
    • Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kelembagaan dan pengawasan, pemberdayaan dan pengembangan koperasi;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.